MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY

 


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14

Disusun Oleh :

 

Yusuf Anggiat

13170777

Ahmad Samudra

13180138

M. Lucky Ramadhany

13180769

Riska Kurnia Septiani

13180812

 

13.5B.01

 

 

 

 

Program Studi Teknologi Komputer

 

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Depok

2020


KATA PEGANTAR

 

 

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan  kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.

Makalah Infringements of Privacy ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai “Pertemuan 15 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi”. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :

1.      Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.

2.      Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.

 

3.      Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

 

4.      Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

5.      Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom selaku dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.

6.      Rekan-rekan seperjuangan kelas 13.5B.01 di Universitas Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.


Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Infringements of Privacy.

 

 

 

Jakarta, 21 Desember 2020

 

 

 

 

Penyusun


DAFTAR ISI


COVER................................................................................................................. i

KATA PENGANTAR......................................................................................... ii

DAFTAR ISI....................................................................................................... ix

BAB I.................................................................................................................... 1

PENDAHULUAN................................................................................................. 1

1.1  Umum                1

1.2  Maksud dan Tujuan............................................................................. 2

1.3  Metode Penelitian................................................................................. 2

1.4  Ruang Lingkup   3

1.5  Sistematika Penulisan........................................................................... 3

BAB II.................................................................................................................. 5

LANDASAN TEORI............................................................................................ 5

2.1  Umum                5

2.2  Teori Pendukung.................................................................................. 6

2.2.1 Teori Cybercrime     6

2.2.2 Karakteristik Cybercrime                                                              7

2.2.3 Bentuk - Bentuk Cybercrime                                                        7

2.2.4 Teori Privacy            8

2.2.5 Privasi Dalam Sisi Hak Asasi Manusia                                         9

2.2.6 Perlindungan Hak Privasi                                                            10

2.2.7 Konsep Perlindungan Data Privasi                                              12

2.2.8 Pelanggaran Privasi  13

2.2.9 Perlindungan Hak  Atas Privasi di Indonesia............................. 15

2.2.10 Teori Cyberlaw        17

2.2.11 Ruang Lingkup Cyberlaw                                                         17

BAB III............................................................................................................... 19

PEMBAHASAN................................................................................................. 19

3.1  Definisi Infringements of Privacy                                                       19

3.1.1 Fungsi Privasi           20

3.1.2 Privasi Sebagai Nilai Moral                                                         20

3.1.3 Nilai – Nilai Privasi  22

3.1.4 Motif Infringements of Privacy                                                  23

3.2  Penyebab Terjadinya  Infringements of Privacy................................ 23

3.3  Contoh Kasus Infringements of Privacy                                             24

3.4  Penanggulangan  Infringements of Privacy                                          26

3.5. Undang-Undang Mengenai  Infringements of Privacy...................... 28

BAB IV............................................................................................................... 31

PENUTUP.......................................................................................................... 31

4.1  Kesimpulan        31

4.2  Saran                  32


BAB I PENDAHULUAN

 

 

1.1             Umum

 

Perkembangan teknologi informasi disalahartikan menjadi  ajang berekspresi tanpa kendali. Pengguna internet terdorong untuk mengungkapkan diri (self-disclosure) degan berbagai alasan. Hal tersebut menyebabkan terbukanya data pribadi tanpa disadari sehingga membuat perubahan besar terhadap pola interaksi dalam hubungan pertemanan. Pengguna media sosial dengan mudah mengambil, merekam dan membagikan foto orang lain. Ini membuktikan bahwa media sosial tanpa disadari telah mengubah kebiasaan  dan cara pandang dalam memperlakukan privasi. Di satu sisi penggunaan media memberikan manfaat terhadap kemudahan dalam  berkomunikasi, namun di sisi lain memberikan ancaman terhadap terbukanya privasi.

Makalah ini akan berfokus pada pelanggaran privasi yang biasanya umu  terjadi, terkait makna privasi seiring dengan kedekatan yang terjadi. Namun makna dekat bagi setiap orang berbeda sehingga terjadi gap dan disonansi yang berakibat pada Infringements of Privacy atau yang disebut  pelanggaran privasi.

Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses intenet semakin mudah dan cepat. Teknologi berperan  penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yaitu dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah-gunakan informasi tersebut secara diam- diam. System penyimpanan data di suatu perusahaan / instansi   sekarang


ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Infringements of Privacy kejahatan melalui jaringan internet.

 

 

1.2             Maksud dan Tujuan

 

Maksud penulis dalam penyusunan makalah “Infringements of Privacy”

 

adalah sebagai berikut:

 

1.      Memberikan pengertian dan pemahaman tentang “Infringements of Privacy”

2.      Memberikan contoh kasus “Infringements of Privacy” yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi  Pertemuan 15 pada semester 5 Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta.

1.3             Metode Penelitian

 

Untuk mendapatkan informasi serta data yang lengkap dan akurat dalam penulisan makalah ini, maka penulis melakukan penelitan dengan metode – metode sebagai berikut :


1.      Pengamatan (Observation)

 

Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi  ini dapat diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.

2.      Pencarian (Searching)

 

Dalam penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Infringements of Privacy melalui internet.

3.      Studi Pustaka

 

Selain melakukan kegiatan diatas penulis juga melakukan studi kepustakaan melalui literatur atau referensi tentang “Infringements of Privacy” yang ada diperpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika.

1.4             Ruang Lingkup

 

Untuk memudahkan dalam pembuatan makalah ini, penulis meletakkan ruang lingkup yang mencangkup kasus kejahatan Infringements of  Privacy baik peretasan sebuah situs internet maupun pribadi juga penanggulangannya.

1.5             Sistematika Penulisan

 

Sebelum mambahas lebih lanjut, sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami isi makalah kami. Berikut penjabarannya :


BAB 1            PENDAHULUAN

 

Dalam bab ini akan diuraikan masalah umum, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan

BAB 2            LANDASAN TEORI

 

Dalam bab ini berisikan tentang teori dasar tentang

 

Infringements of Privacy.

 

BAB 3            PEMBAHASAN

 

Dalam bab ini akan menjelaskan tentang definis Infringements of Privacy, factor pendorong Infringements of Privacy, contoh kasus Infringements of Privacy, penanggulangan Infringements of Privacy, pencegahan Infringements of Privacy, dan hukum tentang Infringements of Privacy.

 

 

BAB 4            PENUTUP

 

Bab ini merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran- saran untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.


BAB II LANDASAN TEORI

 

 

 

2.1             Umum

 

Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan  jaringan  telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan  telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada (Abidin & Zaenal, 2015).

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.


2.2             Teori Pendukung

 

2.2.1       Teori Cybercrime

 

Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justicememberikan pengertien computer crimesebagai:“.any illegal act requiring knowledge of computer technology for its  perpetration,  investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crimesebagai:“any illegal,  unehtical  or  unauthorized  behavior  relating  to  the automatic processing and/or the transmission of data”.Adapun (Hamzah, 1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:”Kejahatan di bidang  komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari  beberapa  pengertian  di  atas,  secara  ringkas  dapat  dikatakan bahwa cybercrimedapat didefinisikan sebagai  perbuatan  melawan  hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet  yang  berbasispada  kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam (Suhariyanto, 2012) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :


1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat  keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

2.2.2       Karakteristik Cybercrime

 

Karakteristik cybercrime yaitu :

 

1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

2.2.3       Bentuk-Bentuk Cybercrime

 

Klasifikasi kejahatan komputer :

 

1.      Kejahatan yang menyangkut  data atau informasi  komputer.

 

2.      Kejahatan yang menyangkut  program atau software  komputer.

 

3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.


4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer.

 

5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.2.4       Teori Privacy

 

Privasi didefinisikan sebagai perasaan bahwa seseorang memiliki hak untuk memiliki informasi pribadi, baik secara pribadi atau kolektif. Hal  tersebut menyebabkan terdapat batas dalam kepemilikan untuk individu. Batasan pribadi merupakan batasan yang mengatur informasi pribadi tentang diri, sementara batas-batas yang dipegang bersama mewakili berbagai jenis batas privasi (Petronio, 2002).

Privasi merupakan bagian dari ekspresi dalam masyarakat demokratis yang diakui baik secara eksplisit maupun implisit sebagai hak asasi manusia. Saat ini privasi didefinisikan sebagai hak atas informasi penentuan nasib sendiri, yaitu hak individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana,  sampai sejauh mana dan untuk apa tujuan informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain (FischerHübner & Hedbom, 2013).

Privasi (privacy) atau private space secara singkat dapat diartikan sebagai “peluang menciptakan kesendirian” (Altman, 1975, dalam Yusuf, 1991). Untuk mewujudkannya, manusia memanipulasi ruang (space). Usaha memanipulasi tersebut dapat dalam bentuk:

a)      Memanipulasi secara fisik, misalnya dengan cara menutup pintu, menutup kamar, menutup mata dengan koran sebagai pertanda sedang lelah, tidak mau diganggu; bisa pula dengan


b)     Memanipulasi lewat perilaku sosial, misalnya dengan “berkonsentrasi tinggi” sewaktu bekerja, dengan harapan tidak diganggu privasinya. Memanipulasi ruang bisa pula dengan  cara

c)      Psikis, di mana seseorang membentuk autism atau dunia privasi yang secara psikologis tidak bisa ditembus, misalnya seorang yang psikotik berbicara dengan tembok, kemudian dijawab kembali oleh tembok tersebut. Dalam hal ini ia membentuk privasi dengan cara membangun konstruksi psikis yang tidak bisa ditembus oleh orang luar (Dewi, 2016).

2.2.5       Privasi dalam sisi Hak Asasi Manusia

 

Dari beberapa Hak Asasi Manusia yang ada, salah satu Hak Asasi Manusia yang berpotensi untuk terganggu adalah hak atas privasi (rights to privacy). Gangguan ini disebabkan oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui internet yang semakin beraneka ragam. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kadang kala disertai dengan keharusan bagi  individu untuk menyetorkan data mereka yang bersifat pribadi. Informasi yang terdapat di dalam data ini sifatnya merupakan suatu privasi yang harus dilindungi kerahasiaannya. Hal ini sejalan dengan prinsip mengenai privasi itu sendiri yaitu: “right against disclosure of concealed information; right to limit access to the self; dan/atau control of information pertaining to one’s self (Purtova, 2010).

mengacu pada prinsip tersebut, maka untuk menghargai privasi seseorang salah satu nya adalah dengan memberikankesempatan individu


tersebut untuk menentukan sendiri informasi apa yang ingindia sebarkan atau tidak. Kesempatan ini lah yang berpotensi terlanggar dengan adanya pemanfaatan teknologi sebagaimana diamanatkan Pasal 28C UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Merujuk pada penjabaran di atas, maka sudah sewajarnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala gangguan atau upaya untuk menembus dan menyalahgunakan segala hal yang termasuk ke dalam ranah privasi mereka. Dalam hal ini perlindungan tersebut dapat diperoleh oleh tiap individu dari pemerintah yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan tersebut. Berkaitan dengan tanggung jawab negara, istilah tersebut dapat diartikan sebagai suatu kewajiban untuk memberikan jawaban atas perhitungan suatu hal dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan (Sugeng Istanto, 1998).

2.2.6       Perlindungan Hak Privasi

 

Sebenarnya, konsep perlindungan hak pribadi merupakan salah satu ciri khas konsep hukum Amerika. Kecuali di Prancis dan di negara-negara besar lainnya, konsep hukum ini hingga sekarang belum ada. Di Inggris, misalnya, yang memberi tempat bagi gugatan pencemaran nama baik (libel) dan penghinaan (slander), konsep hukum demikian pun tidak ditemukan. Hal ini


tidaklah mengherankan sebab di negara ini, pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi dari perorangan ternyata lebih disukai daripada yang  lainnya. Keadaan di Inggris ini terdorong oleh adanya kebebasan untuk mengumumkan suratsurat wasiat tentang warisan serta kebebasan tentang cara- cara serta terjadinya perceraian rumah tangga. Keadaan ini berlaku di Inggris sejak awal abad keduapuluh ini (Peerboom, 1970).

Lalu, bagaimana ketentuan ihwal perlindungan hak privasi ini di Indonesia? Apakah hukum pidana kita sudah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak privasi ini? Para pakar hukum Indonesia pun tampaknya menemui kesulitan untuk mencari ketentuan dalam perundang- undangan, khususnya dalam hukum pidana, terhadap perlindungan hak privasi atau kehidupan pribadi seseorang ini. Kalaupun dicaricari, seperti dikatakan Loebby Loqman (Reporter 24, 1993), ada dua ketentuan yang mungkin dapat dipaksakan dalam hukum pidana, yaitu membuat rasa tidak senang terhadap seseorang, dan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun bukan tidak mungkin dua hal tersebut dapat diterapkan dalam hukum pidana terhadap seseorang yang melanggar hak kehidupan pribadi orang lain.

Persoalannya bukan sekadar perlindungan terhadap hak kehidupan pribadi seseorang belaka, namun juga sampai sejauh mana hak pribadi tersebut. Terlebih lagi bagi seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat. Apakah dia masih mempunyai hak-hak pribadi tersebut ataukah dia sudah menjadi milik masyarakat, sehingga segala sesuatu tindakannya bukan lagi sebagai pribadinya, melainkan sudah menjadi milik masyarakat. Batasan untuk ini pun sulit ditentukan. Apakah jika seseorang telah


mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat, dengan demikian sudah tidak mempunyai lagi hak pribadi, sehingga semua tingkah lakunya juga diawasi?

Dalam kaitan ini, apa yang pernah dilontarkan mantan Menteri Lingkungan Inggris, Tim Yeo, tahun 1993, ada baiknya kita simak. Menurut Yeo, kalau rincian kehidupan pribadi kita dibeberkan oleh pers memang tidak mengenakkan. “Namun, saya pikir, terus menerus diselidiki media massa, saya kira merupakan bayaran sebagai tokoh publik. Orang-orang seperti kita ini tentu tidak bisa menikmati kesendirian seperti masyarakat umum  lainnya,” kata Yeo (Wijaya, dalam Kompas, 5 September 1995).

2.2.7       Konsep  Perlindungan Data Privasi

 

Perkembangan teknologi telah memberikan dampak yang signifikan terhadapv kehidupan sosial. Teknologi menawarkan banyak fasilitas terutama berkontribusi terhadap kecepatan konektivitas internet. Secara bersamaan, aksesibilitas terhadap kemajuan teknologi menimbulkan pertanyaan  tentang hak individu untuk mempertahankan kerahasiaannya untuk  beberapa informasi. Penyebaran informasi yang mudah dan cepat melalui teknologi menciptakan ancaman terhadap privasi dengan memberikan peluang besar bagi pihak yang memiliki akses ke informasi pribadi tersebut. Sebagai suatu bentuk inovasi, teknologi informasi sekarang ini telah mampu melakukan pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan penganalisaan data di mana hal tersebut tidak dapat dibayangkan sebelumnya, sehingga hak privasi telah berkembang untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 Human Rights Committee General


Commnt No. 16 on the Rights to Respect of Privacy, Family, Home, and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation.

Konsep perlindungan data menginsyaratkan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah ia akan bergabung dengan masyarakat  kemudian akan membagi atau bertukar data pribadi diantara mereka serta hak untuk menentukan syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut. Hukum perlindungan data secara umum juga mencakup langkahlangkah pengamanan perlindungan dari keamanan data pribadi dan memperbolehkan penggunaannya oleh orang lain sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan (privacy International, 2020).

2.2.8       Pelanggaran Privasi

 

Dalam konteks etika jurnalistik, tidak melanggar privasi adalah mematuhi hak untuk “sendiri” yang dimiliki individu, baik yang menjadi objek pemberitaan maupun yang menjadi narasumber. Pelanggaran terhadap hak ini sering terjadi karena ada asumsi di kalangan wartawan kita bahwa peristiwa rutin tidak akan menghasilkan sebuah berita, dan karena itu mereka akan mencari peristiwa yang luar biasa. Sesuatu yang luar biasa selalu menarik perhatian orang. Misalnya, listrik di seluruh Jawa dan Bali,seperti pernah terjadi awal tahun 2020 ini mati untuk waktu beberapa lama. Ini tentu termasuk peristiwa luar biasa, karena memang di luar kebiasaan. tetapi, umumnya peristiwa luar biasa dalam kasus-kasus lain sering melibatkan kehidupan pribadi individu. Jika peliputan ini diteruskan, maka privasi individu tersebut bisa terganggu. Barangkali tidak mudah menentukan batas privasi individu di


negara kita. Namun, pada dasarnya setiap individu memiliki hak untuk “sendiri”. Inilah yang harus dihormati para wartawan.

Pengungkapan kesalahan orang lain dapat didefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang seperti dibawah berikut :

1.      Sengaja.

 

2.      Responsive.

 

3.      berisi dakwaan.

 

4.      Umum.

 

5.      Pencarian dukungan.

 

6.      Melalui berbagai media.

 

7.      Penyangkalan.

 

8.      Penyimpangan persetujuan yang berdasarkan perjanjian. Pengungkapan kesalahan orang lain (whistle blower) didefinisikan sebagai

a)      Perseorangan

 

b)     bawahan dari tertuduh

 

c)      orang yang mengetahui dengan baik

 

d)     orangdalam

 

e)      sangat terganggu

 

f)      bermotivasi tinggi.

 

g)      peserta yang menghakimi

 

h)     yang dianggap pengkhianat/pahlawan (Jensen, dalam Johannesen, 1996:297-298).


2.2.9       Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia

 

Apabila kita merujuk kepada definisi  Hak Asasi Manusia sesuai Pasal  1 ayat (1) UU HAM, definisi tersebut tidak hanya memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia melainkan menghasilkan pula kewajiban asasi. Kewajiban asasi merupakan kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi orang lain. (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65)

Kewajiban ini juga melahirkan kewajiban dasar setiap manusia. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) undang-undang yang sama, yang diartikan sebagai suatu kewajiban dasar adalah kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi  Manusia itu sendiri. Di seluruh dunia, konsep perlindungan Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi 2 (dua) konsep yang berbeda. Menurut konsep dalam  sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System), Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dilakukan sepanjang Hak Asasi Manusia tersebut terdapat di dalam konstitusi negara yang berkaitan. Apabila tidak, maka Hak Asasi Manusia tersebut tidak mendapat perlindungan dari negara yang bersangkutan. Sementara menurut konsep sistem hukum Anglo Saxon (Common Law  System), perlindungan Hak Asasi Manusia tidak bergantung pada konstitusi. Konstitusi harus diubah apabila ada Hak Asasi Manusia yang belum tertuang  di dalam konstitusi negara yang bersangkutan agar Hak Asasi Manusia tersebut dapat memperoleh perlindungan. Pandangan ini ada karena konstitusi bukan


sumber bagi suatu Hak Asasi Manusia, melainkan konsekuensi dari adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (Dr. Max Boli Sabon).

Kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi masing- masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu negara disyaratkan melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result), yaitu mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu memenuhi standar substantif yang terukur (Khairunisah, 2018).

Sebagai pihak yang memangku tanggung jawab, negara dituntut harus melaksanakan dan memenuhi semua kewajiban yang dikenakan kepadanya secara sekaligus dan segera. Jika kewajiban-kewajiban tersebut gagal untuk dilaksanakan maka negara akan dikatakan telah melakukan pelanggaran (Purwanti).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang dapat terjadi berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara, baik karena tindakan maupun pembiaran. Sebagaimana tercantum dalam article 11 Maastricht Guidelines, yaitu:

a) “A violation of economic, social and cultural  rights  occurs when a State pursues, by action or omission, a policy or practice which deliberately contravenes or ignores obligations of the Covenant, or fails to achieve the required standard of conduct or result. Furthermore, any discrimination on grounds of race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other


status with the purpose or effect of nullifying or impairing the equal enjoyment or exercise of economic, social and cultural rights constitutes a violation of the Covenant” (Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights 1997, 1997).

2.2.10   Teori Cyberlaw

 

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut (Sitompul, 2012) sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.

2.      Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh  masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspe yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

2.2.11   Ruang Lingkup Cyberlaw

 

(Jonathan Rosenoer , 1996) dalam Cyberlaw, the law of internet

 

mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :


1.      Hak Cipta (Copy Right)

 

2.      Hak Merk (Trade Mark)

 

3.      Pencemaran nama baik (Defamation)

 

4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

 

5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)

 

6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

 

7.      Kenyamanan individu (Privacy)

 

8.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

 

9.      Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat

 

10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

 

11.  Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital

 

12.  Pornografi

 

13.  Pencurian melalui internet

 

14.  Perlindungan konsumen

 

15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- goverment,

16.  e-education, dll.


BAB III PEMBAHASAN

 

 

 

3.1.           Definisi Infringements of Privacy

 

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan  secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Privasi adalah sebuah situasi dimana kehidupan pribadi seseorang atau sekelompok orang terbebas dari pengawasan ataupun gangguan orang lain.

Pendapat lain menyebutkan, pengertian privasi adalah sebuah kondisi yang mana seseorang atau sekelompok orang mempunyai keleluasaan serta bebas dari gangguan yang tidak mau ikut dalam kehidupan atau urusan pribadinya. Setiap orang atau sebuah kelompok orang tentunya mempunyai ranah yang tidak bisa diketahui oleh pihak lain. Jadi individu atau sekelompok individu itu melakukan usaha supaya privasi itu tetap terjaga. Sebagai contoh:

1.      Privasi Individu: hal-hal yang bersifatnya pribadi  contohnya  masalah keuangan seseorang.


2.      Privasi Sekelompok Individu: Informasi penting sebuah organisasi atau perusahaan, Contohnya database keuangan, database klien, serta database strategi perusahaan.

 

3.1.1       Fungsi Privasi

 

A.    Mengatur serta mengendalikan interaksi interpersonal dengan orang lain jadi bisa menentukan kapan waktu guna menyendiri serta kapan waktu bersama- sama dengan orang lain.

B.     Membuat rencana serta strategi dalam berinteraksi dengan orang lain, termasuk menjaga jarak dalam interaksi itu.

C.     Privasi pula berfungsi guna memperjelas konsep diri serta identitas diri seseorang.

3.1.2       Privasi Sebagai Nilai Moral

 

Konsep privasi tidak seperti konsep kebenaran, dimana akarnya tidak ditemukan dalam sejarah masa lampau. Di Barat, nilai privasi didorong oleh Revolusi Kebudayaan di Perancis dan Revolusi Industri di Inggris. Di Amerika Serikat, privasi muncul pada abad 18, ketika media massa lebih  banyak memuat opini daripada berita tentang seseorang. Memasuki abad 20, privasi tidak hanya merupakan konsep moral, tapi juga konsep legal.

Wacana etika melibatkan perilaku dan sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap individu atau kolektif masyarakat. Oleh sebab itu, wacana privasi  sebagai etika mempunyai unsur-unsur pokok. Unsur-unsur pokok itu adalah kebebasan, tanggung jawab, hati nurani, dan prinsip-prinsip moral dasar.


Kebebasan adalah unsur pokok dan utama dalam wacana privasi. Privasi menjadi bersifat rasional karena privasi selalu mengandaikan kebebasan. Dapat dikatakan bahwa kebebasan adalah unsur hakiki privasi. Kebebasan  eksistensial adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Ini berarti bahwa kebebasan ini bersifat positif. Ini berarti kebebasan eksistensial lebih menunjukkan kebebasan. Tentu saja, kebebasan dalam praktek hidup sehari-hari mempunyai ragam yang banyak, yaitu kebebasan jasmani-rohani, kebebasan sosial, kebebasan psikologi, kebebasan moral.Tanggung jawab adalah kemampuan individu untuk menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab mengandaikan penyebab. Orang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang disebabkan olehnya. Pertanggungjawaban adalah situasi di mana orang menjadi penyebab bebas. Kebebasan adalah syarat utama dan mutlak untuk bertanggung jawab. Ragam tanggung jawab terdiri dari tanggung jawab retrospektif dan tanggung jawab prospektif.

Hati nurani adalah penghayatan tentang nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi konkret. Hati nurani yang memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu dan kondisi tertentu. Dengan demikian, hati nurani berhubungan dengan kesadaran. Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya sendiri dan karena itu berefleksi tentang dirinya. Hati nurani bisa sangat bersifat retrospektif dan prospektif. Dengan demikian, hati nurani juga bersifat personal dan adipersonal. Pada dasarnya, hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.


Prinsip kesadaran moral adalah beberapa tataran yang perlu diketahui  untuk memposisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Privasi selalu memuat unsur hakiki bagi seluruh program tindakan moral. Prinsip tindakan moral mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan yang dilakukan sebagai seorang manusia. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam kesadaran moral. Prinsip-prinsip itu adalah prinsip sikap baik, prinsip keadilan dan prinsip hormat terhadap diri sendiri serta orang lain. Prinsip keadilan dan hormat pada diri sendiri merupakan syarat pelaksanaan sikap baik, sedangkan prinsip sikap baik menjadi dasar mengapa seseorang untuk bersikap adil dan hormat.

3.1.3       Nilai-Nilai Privasi

 

1.      Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang  bersifat rahasia (mengontrol apa yang akan terjadi pada dirinya).

2.      Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masi rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan, seperti kaum LGBT, penderita AIDS, dll karena hal ini dinilai sebagai kejahatan yang tidak menjadikan pembenaran bagi pelanggaran privasi.

3.      Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Begitu privasi dilanggar, maka keduanya pun tidak dapat lagi mengontrol reputasi keduanya.

4.      Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi-regulasi yang mengatur setiap penyusupan membuktikan bahwa privasi sangat penting bagi interaksi sosial tersebut.


5.      Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah.

 

3.1.4       Motif Infringements of Privacy

 

1.      Faktor Personal

 

Menurut Marshall, latar belakang pribadi seseorang akan amat berpengaruh pada kebutuhan dalam privasi. Berdasarkan penelitiannya, anak-anak yang tumbuh dalam kondisi rumah yang sesak cenderung memilih situasi anonim serta reserve ketika dewasa. Sementara anak yang hidup di kota malah memilih keadaan anonim dan intimacy.

2.      Faktor Situasional

 

Berdasarkan hasil penelitian tentang privasi dalam dunia kerja, bisa disimpulkan bahwa tingkat kepuasaan privasi sangat berpengaruh dengan seberapa besar lingkungan kerja mengijinkan orang-orang tersebut untuk menyendiri.

3.      Faktor Budaya

 

Berdasarkan hasil penelitian Patterson serta Chiswick pada suku Iban  di Kalimantan, Jan Yoors pada orang Gypsy, serta Clifford Geertz pada orang Jawa dan Bali, setiap budaya tidak mempunyai perbedaan pada kebutuhan akan privasi namun sangat berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi itu.

3.2             Penyebab Terjadinya Infringements of Privacy

 

1.      Perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memberikan celah hukum untuk para pelanggar.


2.      Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya Infringements of Privacy.

3.      Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan Infringements of Privacy karena ketidakpuasan terhadap ketidakmerataan keadaan ekonomi di masyarakat.

4.      Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crimes) semisal hacking dan phising.

5.      Keadaan psikologis para pelaku. Keadaan psikis/ psikologis ini dapat berupa gangguan psikologis bawaan lahir, atau bisa juga ada karena seseorang berada dalam kondisi/ masalah tertentu. Orang yang psikologisnya tertekan masalah cenderung memiliki perilaku untuk Infringements of Privacy.

6.      Sifat egois.

 

7.      Minimnya sikap toleransi pada orang lain.

 

8.      Kurangnya tingkat kesadaran pelaku Infringements of Privacy. Tingkat kesadaran ini bisa terjadi karena ketidaktahuan para pelaku  pelanggar mengenai aturan Hukum yang berlaku. Sedangkan pada beberapa kasus, para pelanggar sudah mengetahui aturan hukum yang berlaku, tetapi mereka tetap saja melanggar dikarenakan kurangnya penanaman kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat.

3.3.           Contoh kasus Infringements of Privacy

 

1.                 Penyadapan

 

Masalah pertama yang bisa timbul dari komunikasi yang tidak beretika adalah penyadapan. Seseorang bisa saja menggali akses informasi dari orang lain melalui proses penyadapan ini. Informasi yang sebenarnya sifatnya rahasia


dan hanya boleh diketahui antara komunikator dengan komunikan kemudian disadap dan diketahui orang lain. Ini adalah kasus privasi yang mungkin paling sering kita temui.

2.                 Blackmail

 

Blackmail adalah istilah yang merujuk pada kasus pelanggaran privasi yang terkait dengan pemerasan atau teror. Blackmail akan membuat seseorang merasa terancam karena ada informasi yang sebenarnya menjadi privasi miliknya, akan tetapi “dipegang” oleh orang lain dan orang lain mengancam untuk menyebarluaskan informasi tersebut sehingga bisa menimbulkan  masalah tertentu.

3.                 Penyebaran rumor

 

Rumor yang beredar bisa disebabkan karena tidak adanya etika komunikasi terutama mengenai privasi orang lain. Orang lain mungkin bisa  saja menyebar rumor tertentu mengenai kehidupan seseorang, sehingga hal ini akan merugikan siapa saja yang menjadi subjek dari rumor tersebut. Penyebaran rumor semacam ini biasanya menjadi sulit diidentifikasi  sumbernya karena informasi yang begitu cepat tersebar.

4.                 Penyalahgunaan informasi

 

Melebih-lebihkan informasi, atau menyebarkan informasi yang sebenarnya sifatnya sangat rahasia, itu merupakan salah satu contoh kasus privasi dalam etika komunikasi. Penyalahgunaan informasi ini kemudian bisa menjadikan orang lain merasa dirugikan sebab bisa saja ide, gagasan atau


bahkan sesuatu hal yang bersifat pribadi miliknya seakan disebarluaskan begitu saja.

5.                    Pemalsuan identitas

 

Banyak orang saat ini dengan mudah membagikan informasi mengenai identitas mereka, bahkan termasuk kehidupan pribadinya. Jika kita tidak memperhatikan hal ini, ada oknum yang bisa saja melakukan pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas merupakan bentuk dari pelanggaran privasi.

3.4.           Penanggulangan Infringements of Privacy

 

1.                 Periksa pengaturan privasi jejaring sosial

 

Selalu periksa pengaturan keamanan privasi jejaring sosial Anda, apalagi sosial media baik itu Facebook, Twitter, Instagram dan sejenisnya. Jangan terlalu membuka privasi secara public karena akan diketahui oleh banyak orang, usahakan untuk memposting tentang hal-hal yang tidak menyangkut privasi.

2.                 Membedakan email penting

 

Untuk email bisnis dan email sosial media atau yang kurang penting lainnya usahakan dipisah. Nantinya agar email penting seperti yang terhubung ke layanan perbankan Anda tidak diketahui oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

3.                 Berhati-hati upload foto dokumen

 

Berhati-hatilah saat melakukan upload foto dokumen seperti kartu identitas, tiket dan dokumen lainnya di Internet. Bisa jadi semua itu diperjual belikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.


4.                 Memasang software security

 

Spyware atau malware merupakan ancaman serius di Internet. Karena secara sepengetahuan Anda data dan privasi semuanya diambil. Solusinya paling tepat memasang software security untuk melindungi dari serangan spyware dan malware. Banyak software security ternama seperti Kaspersky, Norton, Bitdefender dll.

5.                 Jangan pakai penyimpanan umum

 

Jangan menggunakan layanan online yang dimaksudkan untuk menyimpan informasi pribadi Anda. Misalnya, Google Documents, Dropbox dan layanan serupa lainnya bukanlah tempat yang ideal untuk menyimpan daftar kata sandi.

6.                 Aplikasi pesan dengan enkripsi end-to-end

 

Gunakan aplikasi perpesanan dengan enkripsi end-to-end, misalnya, WhatsApp, atau Telegram.

7.                 Pakai password yang Aman

 

Menggunakan kata sandi lemah untuk melindungi informasi pribadi Anda sama saja dengan tidak melindungi data pribadi Anda dengan baik. Disarankan untuk menggunakan kata sandi yang cukup panjang (12 karakter dan lebih). Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap layanan.

8.                 Amankan ponsel & komputer dengan password

 

Komputer dan ponsel memiliki banyak data yang harus dirahasiakan, jadi lindungilah dengan kata sandi. Kata sandi ini tidak harus rumit dan unik, tetapi cukup untuk mencegah orang asing menggunakannya. Anda juga bisa


menggunakan otentikasi biometrik, seperti pemindai sidik jari atau membuka kunci dengan fitur Face ID.

9.                 Nonaktifkan notifikasi di lockscreen

 

Setiap orang bisa saja melihat dan mengetahui urusan pribadi Anda dari notifikasi yang masuk ke layar ponsel, walaupun ponsel Anda terkunci.

10.             Jangan sembarangan pakai Wifi

 

Jaringan Wi-Fi publik biasanya tidak mengenkripsi lalu lintas data. Itu berarti siapa pun di jaringan yang sama dapat mencoba mengintip data pribadi Anda. Hindari mengirimkan data sensitif apa pun – login, kata sandi, data kartu kredit, dan sebagainya melalui Wi-Fi publik.

3.5.           Uudang-Undang Mengenai Infringements of Privacy Pasal 29 (Pelanggaran Hak Privasi)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Data pribadi merupakan komponen dari data privasi, dimana dalam privasi adalah hak seseorang untuk menutup atau merahasiakan hal-hal yang sifatnya pribadi (informasi pribadi). Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.


Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik “Data pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan”. Perlindugan data pribadi merupakan hal yang penting bagi  konsumen  itu sendiri dalam melakukan transaksi online sebab data pribadi tersebut berhubungan dengan keamanan konsumen itu sendiri. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum.

Oleh karena itu apabila terjadinya pembajakan data pribadi yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data rahasia milik konsumen, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan hukum.

terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal yang terdapat dalam Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi dari Pasal 30 dan Pasal 46 tersebut yaitu :

Pasal 30 berbunyi :

 

1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan  untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 46 berbunyi :

 

1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut diatas konsumen mendapatkan perlindungan terhadap privasinya dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menjamin perlindungan konsumen terhadap privasinya dalam melakukan transaksi online.


BAB IV PENUTUP

4.1.           Kesimpulan

 

Data hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.      Infringements of Privacy merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya bagi perorangan.

2.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Selain itu berdasarkan bentuk dari cybercrime maka penyadapan dapat masuk di beberapa bentuk seperti; Unauthorized Acces  to Computer System and Service, Cyber Espionage, Infringements of Privacy, dan Cyber-stalking.

3.      Privasi sangat mudah diketahui orang lain jika kita lengah dan menganggap itu hal yang biasa.

4.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik konsumen dari pengaksesan ilegal. Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-


Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik.

5.      Setiap orang wajib melindungi privasinya masing masing agar tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain jika privasi seseorang itu lemah atau mudah di akses.

4.2.           Saran

 

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.      Memproteksi diri dengan tidak memberitahu identitas kepada orang asing atau orang yang baru dikenal.

2.      Tidak memposting data diri atau identitas di sosial media.

 

3.      Melakukan proteksi anti virus pada personal computer dan laptop untuk menghindari serangan cyber.

4.      Melakukan double authenticator pada email, karena pada zaman sekarang sangat penting untuk memproteksi email masing masing.

5.      Tidak bersifat terbuka kepada semua orang, untuk menghindari dari pelanggaran privasi.

6.      Lakukan validasi jika ingin mengisi identitas pada suatu website agar terhindar dari pencurian datawebsite yang lemah pada sistem kemanannya.

Related Posts: