MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI DAN INFORMASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi nilai mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertemuan 14
Disusun Oleh :
Yusuf Anggiat |
13170777 |
Ahmad Samudra |
13180138 |
M. Lucky
Ramadhany |
13180769 |
Riska Kurnia Septiani |
13180812 |
13.5B.01
Program Studi Teknologi
Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Depok
2020
KATA
PEGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Makalah Infringements of Privacy ini merupakan salah satu tugas atau syarat
dalam memenuhi nilai “Pertemuan 15 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi”. Dengan terselesaikannya makalah ini kami
mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungan, terutama sekali kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang telah
mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.
Ketua Program Studi Teknologi
Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
5.
Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom
selaku dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal
penyusunan makalah ini.
6.
Rekan-rekan seperjuangan kelas
13.5B.01 di Universitas Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah
wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Infringements
of Privacy.
Jakarta, 21 Desember 2020
Penyusun
COVER................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR......................................................................................... ii
BAB I.................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN................................................................................................. 1
1.1 Umum 1
1.2 Maksud dan Tujuan............................................................................. 2
1.3 Metode Penelitian................................................................................. 2
1.4 Ruang Lingkup 3
1.5 Sistematika Penulisan........................................................................... 3
BAB II.................................................................................................................. 5
LANDASAN TEORI............................................................................................ 5
2.1 Umum 5
2.2 Teori Pendukung.................................................................................. 6
2.2.1 Teori Cybercrime 6
2.2.2 Karakteristik Cybercrime 7
2.2.3 Bentuk - Bentuk Cybercrime 7
2.2.4 Teori Privacy 8
2.2.5 Privasi Dalam Sisi Hak Asasi Manusia 9
2.2.6 Perlindungan Hak Privasi 10
2.2.7 Konsep Perlindungan
Data Privasi 12
2.2.8 Pelanggaran Privasi 13
2.2.9
Perlindungan
Hak Atas Privasi di Indonesia............................. 15
2.2.10
Teori Cyberlaw 17
2.2.11
Ruang Lingkup Cyberlaw 17
BAB III............................................................................................................... 19
PEMBAHASAN................................................................................................. 19
3.1 Definisi Infringements of Privacy 19
3.1.1 Fungsi Privasi 20
3.1.2
Privasi
Sebagai Nilai Moral 20
3.1.3 Nilai – Nilai Privasi 22
3.1.4 Motif Infringements
of Privacy 23
3.2 Penyebab Terjadinya
Infringements of Privacy................................ 23
3.3 Contoh Kasus Infringements of Privacy 24
3.4 Penanggulangan
Infringements of Privacy 26
3.5. Undang-Undang Mengenai
Infringements of Privacy...................... 28
BAB IV............................................................................................................... 31
PENUTUP.......................................................................................................... 31
4.1 Kesimpulan 31
4.2 Saran 32
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Umum
Perkembangan teknologi informasi
disalahartikan menjadi ajang berekspresi
tanpa kendali. Pengguna internet terdorong untuk mengungkapkan diri
(self-disclosure) degan berbagai alasan. Hal tersebut menyebabkan terbukanya
data pribadi tanpa disadari sehingga membuat perubahan besar terhadap pola
interaksi dalam hubungan pertemanan. Pengguna media sosial dengan mudah
mengambil, merekam dan membagikan foto orang lain. Ini membuktikan bahwa media
sosial tanpa disadari telah mengubah kebiasaan
dan cara pandang dalam memperlakukan privasi. Di satu sisi penggunaan
media memberikan manfaat terhadap kemudahan dalam berkomunikasi, namun di sisi lain memberikan
ancaman terhadap terbukanya privasi.
Makalah ini akan berfokus pada pelanggaran privasi yang
biasanya umu terjadi, terkait makna
privasi seiring dengan kedekatan yang terjadi. Namun makna dekat bagi setiap
orang berbeda sehingga terjadi gap dan disonansi yang berakibat pada Infringements of Privacy atau yang
disebut pelanggaran privasi.
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yaitu dapat menghasilkan informasi yang
baik atau pun menyalah-gunakan informasi tersebut secara diam- diam. System
penyimpanan data di suatu perusahaan / instansi
sekarang
ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang
utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum
tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Infringements of Privacy kejahatan melalui jaringan internet.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud penulis
dalam penyusunan makalah “Infringements
of Privacy”
adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pengertian dan pemahaman tentang “Infringements of Privacy”
2.
Memberikan contoh kasus “Infringements of Privacy” yang terjadi
di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi Pertemuan 15 pada
semester 5 Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.3
Metode Penelitian
Untuk mendapatkan informasi serta data
yang lengkap dan akurat dalam penulisan makalah ini, maka penulis melakukan
penelitan dengan metode – metode sebagai berikut :
1.
Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung
terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari
pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan
observasi ini dapat diketahui masalahnya
atau proses dari kegiatan tersebut.
2. Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk
mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode
pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Infringements of Privacy melalui internet.
3. Studi Pustaka
Selain melakukan kegiatan diatas penulis
juga melakukan studi kepustakaan melalui literatur atau referensi tentang “Infringements of Privacy” yang ada
diperpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika.
1.4
Ruang Lingkup
Untuk memudahkan dalam pembuatan
makalah ini, penulis meletakkan ruang lingkup yang mencangkup kasus kejahatan Infringements of Privacy baik peretasan sebuah situs
internet maupun pribadi juga penanggulangannya.
1.5
Sistematika Penulisan
Sebelum mambahas lebih lanjut,
sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika
penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami isi makalah kami. Berikut
penjabarannya :
BAB 1 PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan diuraikan masalah
umum, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan
sistematika penulisan
BAB 2 LANDASAN TEORI
Dalam bab ini
berisikan tentang teori dasar tentang
Infringements of Privacy.
BAB 3 PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan menjelaskan tentang
definis Infringements of Privacy, factor
pendorong Infringements of Privacy,
contoh kasus Infringements of Privacy,
penanggulangan Infringements of Privacy,
pencegahan Infringements of Privacy, dan
hukum tentang Infringements of Privacy.
BAB 4 PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang
berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran- saran
untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB II LANDASAN TEORI
2.1
Umum
Semakin maraknya tindakan kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer
dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman
(threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang
ada (Abidin & Zaenal, 2015).
Berbicara masalah cyber crime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan
informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan
pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk
mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini
muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan system
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.2
Teori Pendukung
2.2.1 Teori Cybercrime
Pengertian Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justicememberikan pengertien computer crimesebagai:“.any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan
computer crimesebagai:“any illegal,
unehtical or unauthorized
behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”.Adapun (Hamzah, 1989)
dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai:”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari
beberapa pengertian di
atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa
cybercrimedapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasispada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam (Suhariyanto, 2012)
disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud
untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat
keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
2.2.2 Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan
dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
2.2.3 Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data
atau informasi komputer.
2. Kejahatan yang menyangkut
program atau software komputer.
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang
tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya.
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan
komputer atau sarana penunjangnya.
2.2.4 Teori Privacy
Privasi didefinisikan sebagai perasaan
bahwa seseorang memiliki hak untuk memiliki informasi pribadi, baik secara
pribadi atau kolektif. Hal tersebut
menyebabkan terdapat batas dalam kepemilikan untuk individu. Batasan pribadi
merupakan batasan yang mengatur informasi pribadi tentang diri, sementara
batas-batas yang dipegang bersama mewakili berbagai jenis batas privasi
(Petronio, 2002).
Privasi merupakan bagian dari ekspresi
dalam masyarakat demokratis yang diakui baik secara eksplisit maupun implisit
sebagai hak asasi manusia. Saat ini privasi didefinisikan sebagai hak atas
informasi penentuan nasib sendiri, yaitu hak individu untuk menentukan sendiri
kapan, bagaimana, sampai sejauh mana dan
untuk apa tujuan informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain
(FischerHübner & Hedbom, 2013).
Privasi
(privacy) atau private space secara singkat dapat diartikan sebagai “peluang
menciptakan kesendirian” (Altman, 1975, dalam Yusuf,
1991). Untuk mewujudkannya, manusia memanipulasi ruang (space). Usaha
memanipulasi tersebut dapat dalam bentuk:
a)
Memanipulasi secara fisik,
misalnya dengan cara menutup pintu, menutup kamar, menutup mata dengan koran
sebagai pertanda sedang lelah, tidak mau diganggu; bisa pula dengan
b)
Memanipulasi lewat perilaku
sosial, misalnya dengan “berkonsentrasi tinggi” sewaktu bekerja, dengan harapan
tidak diganggu privasinya. Memanipulasi ruang bisa pula dengan cara
c)
Psikis, di mana seseorang
membentuk autism atau dunia privasi yang secara psikologis tidak bisa ditembus,
misalnya seorang yang psikotik berbicara dengan tembok, kemudian dijawab
kembali oleh tembok tersebut. Dalam hal ini ia membentuk privasi dengan cara membangun
konstruksi psikis yang tidak bisa ditembus oleh orang luar (Dewi, 2016).
2.2.5 Privasi dalam sisi Hak Asasi Manusia
Dari beberapa Hak Asasi Manusia yang
ada, salah satu Hak Asasi Manusia yang berpotensi untuk terganggu adalah hak
atas privasi (rights to privacy). Gangguan ini disebabkan oleh pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui internet yang semakin beraneka ragam.
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kadang kala disertai dengan
keharusan bagi individu untuk
menyetorkan data mereka yang bersifat pribadi. Informasi yang terdapat di dalam
data ini sifatnya merupakan suatu privasi yang harus dilindungi kerahasiaannya.
Hal ini sejalan dengan prinsip mengenai privasi itu sendiri yaitu: “right
against disclosure of concealed information; right to limit access to the self;
dan/atau control of information pertaining to one’s self (Purtova, 2010).
mengacu pada prinsip tersebut, maka
untuk menghargai privasi seseorang salah satu nya adalah dengan
memberikankesempatan individu
tersebut untuk menentukan sendiri informasi apa yang
ingindia sebarkan atau tidak. Kesempatan ini lah yang berpotensi terlanggar
dengan adanya pemanfaatan teknologi sebagaimana diamanatkan Pasal 28C UUD NKRI
Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Merujuk pada penjabaran di atas, maka
sudah sewajarnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala
gangguan atau upaya untuk menembus dan menyalahgunakan segala hal yang termasuk
ke dalam ranah privasi mereka. Dalam hal ini perlindungan tersebut dapat
diperoleh oleh tiap individu dari pemerintah yang bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan tersebut. Berkaitan dengan tanggung jawab negara,
istilah tersebut dapat diartikan sebagai suatu kewajiban untuk memberikan
jawaban atas perhitungan suatu hal dan kewajiban untuk memberikan pemulihan
atas kerugian yang mungkin ditimbulkan (Sugeng Istanto, 1998).
2.2.6 Perlindungan Hak Privasi
Sebenarnya, konsep perlindungan hak
pribadi merupakan salah satu ciri khas konsep hukum Amerika. Kecuali di Prancis
dan di negara-negara besar lainnya, konsep hukum ini hingga sekarang belum ada.
Di Inggris, misalnya, yang memberi tempat bagi gugatan pencemaran nama baik
(libel) dan penghinaan (slander), konsep hukum demikian pun tidak ditemukan.
Hal ini
tidaklah mengherankan sebab di negara ini, pemberitaan yang
menyangkut kehidupan pribadi dari perorangan ternyata lebih disukai daripada
yang lainnya. Keadaan di Inggris ini
terdorong oleh adanya kebebasan untuk mengumumkan suratsurat wasiat tentang
warisan serta kebebasan tentang cara- cara serta terjadinya perceraian rumah
tangga. Keadaan ini berlaku di Inggris sejak awal abad keduapuluh ini
(Peerboom, 1970).
Lalu, bagaimana ketentuan ihwal
perlindungan hak privasi ini di Indonesia? Apakah hukum pidana kita sudah
memberikan jaminan perlindungan terhadap hak privasi ini? Para pakar hukum
Indonesia pun tampaknya menemui kesulitan untuk mencari ketentuan dalam perundang-
undangan, khususnya dalam hukum pidana, terhadap perlindungan hak privasi atau
kehidupan pribadi seseorang ini. Kalaupun dicaricari, seperti dikatakan Loebby
Loqman (Reporter 24, 1993), ada dua ketentuan yang mungkin dapat dipaksakan
dalam hukum pidana, yaitu membuat rasa tidak senang terhadap seseorang, dan
melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun bukan tidak mungkin dua
hal tersebut dapat diterapkan dalam hukum pidana terhadap seseorang yang
melanggar hak kehidupan pribadi orang lain.
Persoalannya bukan sekadar perlindungan
terhadap hak kehidupan pribadi seseorang belaka, namun juga sampai sejauh mana
hak pribadi tersebut. Terlebih lagi bagi seseorang yang mempunyai kedudukan
tertentu dalam masyarakat. Apakah
dia masih mempunyai hak-hak pribadi tersebut ataukah dia sudah menjadi milik
masyarakat, sehingga segala sesuatu tindakannya bukan lagi sebagai pribadinya,
melainkan sudah menjadi milik masyarakat. Batasan untuk ini pun sulit ditentukan. Apakah jika seseorang
telah
mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat, dengan demikian
sudah tidak mempunyai lagi hak pribadi, sehingga semua tingkah lakunya juga
diawasi?
Dalam kaitan ini, apa yang pernah
dilontarkan mantan Menteri Lingkungan Inggris, Tim Yeo, tahun 1993, ada baiknya
kita simak. Menurut Yeo, kalau rincian kehidupan pribadi kita dibeberkan oleh
pers memang tidak mengenakkan. “Namun, saya pikir, terus menerus diselidiki
media massa, saya kira merupakan bayaran sebagai tokoh publik. Orang-orang seperti
kita ini tentu tidak bisa menikmati kesendirian seperti masyarakat umum lainnya,” kata Yeo (Wijaya, dalam Kompas, 5
September 1995).
2.2.7 Konsep Perlindungan Data Privasi
Perkembangan teknologi telah memberikan
dampak yang signifikan terhadapv kehidupan sosial. Teknologi menawarkan banyak
fasilitas terutama berkontribusi terhadap kecepatan konektivitas internet.
Secara bersamaan, aksesibilitas terhadap kemajuan teknologi menimbulkan
pertanyaan tentang hak individu untuk
mempertahankan kerahasiaannya untuk
beberapa informasi. Penyebaran informasi yang mudah dan cepat melalui
teknologi menciptakan ancaman terhadap privasi dengan memberikan peluang besar
bagi pihak yang memiliki akses ke informasi pribadi tersebut. Sebagai suatu
bentuk inovasi, teknologi informasi sekarang ini telah mampu melakukan
pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan penganalisaan data di mana hal tersebut
tidak dapat dibayangkan sebelumnya, sehingga hak privasi telah berkembang untuk
merumuskan hak untuk melindungi data pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 17 Human Rights Committee General
Commnt No. 16 on the Rights to Respect of Privacy,
Family, Home, and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation.
Konsep perlindungan data menginsyaratkan
bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah ia akan bergabung dengan
masyarakat kemudian akan membagi atau
bertukar data pribadi diantara mereka serta hak untuk menentukan syarat-syarat
apakah yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut. Hukum perlindungan
data secara umum juga mencakup langkahlangkah pengamanan perlindungan dari
keamanan data pribadi dan memperbolehkan penggunaannya oleh orang lain
sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan (privacy International, 2020).
2.2.8 Pelanggaran Privasi
Dalam konteks etika jurnalistik, tidak
melanggar privasi adalah mematuhi hak untuk “sendiri” yang dimiliki individu,
baik yang menjadi objek pemberitaan maupun yang menjadi narasumber. Pelanggaran
terhadap hak ini sering terjadi karena ada asumsi di kalangan wartawan kita
bahwa peristiwa rutin tidak akan menghasilkan sebuah berita, dan karena itu
mereka akan mencari peristiwa yang luar biasa. Sesuatu yang luar biasa selalu
menarik perhatian orang. Misalnya, listrik di seluruh Jawa dan Bali,seperti
pernah terjadi awal tahun 2020 ini mati untuk waktu beberapa lama. Ini tentu
termasuk peristiwa luar biasa, karena memang di luar kebiasaan. tetapi, umumnya
peristiwa luar biasa dalam kasus-kasus lain sering melibatkan kehidupan pribadi
individu. Jika peliputan ini diteruskan, maka privasi individu tersebut bisa
terganggu. Barangkali tidak mudah menentukan batas privasi individu di
negara
kita. Namun, pada dasarnya setiap individu memiliki hak untuk “sendiri”. Inilah
yang harus dihormati para wartawan.
Pengungkapan
kesalahan orang lain dapat didefinisikan sebagai tindakan komunikasi yang
seperti dibawah berikut :
1. Sengaja.
2. Responsive.
3. berisi dakwaan.
4. Umum.
5. Pencarian dukungan.
6. Melalui berbagai media.
7. Penyangkalan.
8. Penyimpangan persetujuan yang berdasarkan perjanjian. Pengungkapan
kesalahan orang lain (whistle blower) didefinisikan sebagai
a) Perseorangan
b) bawahan dari tertuduh
c) orang yang mengetahui dengan baik
d) orangdalam
e) sangat terganggu
f) bermotivasi tinggi.
g) peserta yang menghakimi
h) yang dianggap pengkhianat/pahlawan (Jensen, dalam Johannesen,
1996:297-298).
2.2.9 Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia
Apabila kita merujuk kepada
definisi Hak Asasi Manusia sesuai
Pasal 1 ayat (1) UU HAM, definisi
tersebut tidak hanya memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan
Hak Asasi Manusia melainkan menghasilkan pula kewajiban asasi. Kewajiban asasi
merupakan kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk
menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi orang lain. (Pasal
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65)
Kewajiban ini juga melahirkan kewajiban
dasar setiap manusia. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) undang-undang yang sama,
yang diartikan sebagai suatu kewajiban dasar adalah kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia itu sendiri. Di seluruh dunia, konsep
perlindungan Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi 2 (dua) konsep yang berbeda.
Menurut konsep dalam sistem hukum Eropa
Kontinental (Civil Law System), Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dilakukan
sepanjang Hak Asasi Manusia tersebut terdapat di dalam konstitusi negara yang
berkaitan. Apabila tidak, maka Hak Asasi Manusia tersebut tidak mendapat
perlindungan dari negara yang bersangkutan. Sementara menurut konsep sistem
hukum Anglo Saxon (Common Law System), perlindungan Hak Asasi Manusia
tidak bergantung pada konstitusi. Konstitusi harus diubah apabila ada Hak Asasi
Manusia yang belum tertuang di dalam
konstitusi negara yang bersangkutan agar Hak Asasi Manusia tersebut dapat memperoleh perlindungan. Pandangan ini ada karena
konstitusi bukan
sumber bagi suatu Hak Asasi Manusia, melainkan konsekuensi
dari adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (Dr. Max Boli Sabon).
Kewajiban untuk menghormati, melindungi
dan memenuhi masing- masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu negara
disyaratkan melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan
suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation
to result), yaitu mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu
memenuhi standar substantif yang terukur (Khairunisah, 2018).
Sebagai pihak yang memangku tanggung
jawab, negara dituntut harus melaksanakan dan memenuhi semua kewajiban yang
dikenakan kepadanya secara sekaligus dan segera. Jika kewajiban-kewajiban
tersebut gagal untuk dilaksanakan maka negara akan dikatakan telah melakukan
pelanggaran (Purwanti).
Terdapat dua jenis pelanggaran yang
dapat terjadi berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara,
baik karena tindakan maupun pembiaran. Sebagaimana tercantum dalam article 11
Maastricht Guidelines, yaitu:
a) “A violation of economic, social and cultural rights
occurs when a State pursues, by action or omission, a policy or practice
which deliberately contravenes or ignores obligations of the Covenant, or fails
to achieve the required standard of conduct or result. Furthermore, any
discrimination on grounds of race, colour, sex, language, religion, political
or other opinion, national or social origin, property, birth or other
status with the
purpose or effect of nullifying or impairing the equal enjoyment or exercise of
economic, social and cultural rights constitutes a violation of the Covenant” (Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural
Rights 1997, 1997).
2.2.10 Teori Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut (Sitompul, 2012) sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia
virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat
memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspe yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.2.11 Ruang Lingkup Cyberlaw
(Jonathan Rosenoer ,
1996) dalam Cyberlaw, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.
Pengaturan sumber daya
internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- goverment,
16. e-education, dll.
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Definisi Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Privasi adalah sebuah situasi dimana
kehidupan pribadi seseorang atau sekelompok orang terbebas dari pengawasan
ataupun gangguan orang lain.
Pendapat lain menyebutkan, pengertian
privasi adalah sebuah kondisi yang mana seseorang atau sekelompok orang
mempunyai keleluasaan serta bebas dari gangguan yang tidak mau ikut dalam
kehidupan atau urusan pribadinya. Setiap orang atau sebuah kelompok orang
tentunya mempunyai ranah yang tidak bisa diketahui oleh pihak lain. Jadi
individu atau sekelompok individu itu melakukan usaha supaya privasi itu tetap
terjaga. Sebagai contoh:
1.
Privasi Individu: hal-hal yang
bersifatnya pribadi contohnya masalah keuangan seseorang.
2.
Privasi Sekelompok Individu:
Informasi penting sebuah organisasi atau perusahaan, Contohnya database
keuangan, database klien, serta database strategi perusahaan.
3.1.1
Fungsi Privasi
A.
Mengatur serta mengendalikan
interaksi interpersonal dengan orang lain jadi bisa menentukan kapan waktu guna
menyendiri serta kapan waktu bersama- sama dengan orang lain.
B.
Membuat rencana serta strategi
dalam berinteraksi dengan orang lain, termasuk menjaga jarak dalam interaksi itu.
C.
Privasi pula berfungsi guna
memperjelas konsep diri serta identitas diri seseorang.
3.1.2
Privasi Sebagai Nilai Moral
Konsep privasi tidak seperti konsep
kebenaran, dimana akarnya tidak ditemukan dalam sejarah masa lampau. Di Barat,
nilai privasi didorong oleh Revolusi Kebudayaan di Perancis dan Revolusi Industri
di Inggris. Di Amerika Serikat, privasi muncul pada abad 18, ketika media massa
lebih banyak memuat opini daripada
berita tentang seseorang. Memasuki abad 20, privasi tidak hanya merupakan
konsep moral, tapi juga konsep legal.
Wacana etika melibatkan perilaku dan
sistem nilai etis yang dipunyai oleh setiap individu atau kolektif masyarakat.
Oleh sebab itu, wacana privasi sebagai
etika mempunyai unsur-unsur pokok. Unsur-unsur pokok itu adalah kebebasan,
tanggung jawab, hati nurani, dan prinsip-prinsip moral dasar.
Kebebasan adalah unsur pokok dan utama
dalam wacana privasi. Privasi menjadi bersifat rasional karena privasi selalu
mengandaikan kebebasan. Dapat dikatakan bahwa kebebasan adalah unsur hakiki
privasi. Kebebasan eksistensial adalah
kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Ini berarti bahwa kebebasan
ini bersifat positif. Ini berarti kebebasan eksistensial lebih menunjukkan
kebebasan. Tentu saja, kebebasan dalam praktek hidup sehari-hari mempunyai
ragam yang banyak, yaitu kebebasan jasmani-rohani, kebebasan sosial, kebebasan
psikologi, kebebasan moral.Tanggung jawab adalah kemampuan individu untuk
menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan. Tanggung
jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang
perbuatannya. Tanggung jawab mengandaikan penyebab. Orang bertanggung jawab
atas segala sesuatu yang disebabkan olehnya. Pertanggungjawaban adalah situasi
di mana orang menjadi penyebab bebas. Kebebasan adalah syarat utama dan mutlak
untuk bertanggung jawab. Ragam tanggung jawab terdiri dari tanggung jawab
retrospektif dan tanggung jawab prospektif.
Hati nurani adalah penghayatan tentang
nilai baik atau buruk berhubungan dengan situasi konkret. Hati nurani yang
memerintahkan atau melarang suatu tindakan menurut situasi, waktu dan kondisi
tertentu. Dengan demikian, hati nurani berhubungan dengan kesadaran. Kesadaran
adalah kesanggupan manusia untuk mengenal dirinya sendiri dan karena itu berefleksi
tentang dirinya. Hati nurani bisa sangat bersifat retrospektif dan prospektif.
Dengan demikian, hati nurani juga bersifat personal dan adipersonal. Pada
dasarnya, hati nurani merupakan ungkapan dan norma yang bersifat subjektif.
Prinsip kesadaran moral adalah beberapa
tataran yang perlu diketahui untuk
memposisikan tindakan individu dalam kerangka nilai moral tertentu. Privasi
selalu memuat unsur hakiki bagi seluruh program tindakan moral. Prinsip
tindakan moral mengandaikan pemahaman menyeluruh individu atas seluruh tindakan
yang dilakukan sebagai seorang manusia. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam
kesadaran moral. Prinsip-prinsip itu adalah prinsip sikap baik, prinsip
keadilan dan prinsip hormat terhadap diri sendiri serta orang lain. Prinsip
keadilan dan hormat pada diri sendiri merupakan syarat pelaksanaan sikap baik,
sedangkan prinsip sikap baik menjadi dasar mengapa seseorang untuk bersikap
adil dan hormat.
3.1.3
Nilai-Nilai Privasi
1.
Privasi memberikan kemampuan untuk
menjaga informasi pribadi yang bersifat
rahasia (mengontrol apa yang akan terjadi pada
dirinya).
2.
Privasi dapat melindungi dari
cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masi
rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan, seperti
kaum LGBT, penderita AIDS, dll karena hal ini dinilai sebagai kejahatan yang
tidak menjadikan pembenaran bagi pelanggaran
privasi.
3.
Privasi merupakan mekanisme untuk
mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita
semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Begitu
privasi dilanggar, maka keduanya pun tidak dapat lagi mengontrol reputasi keduanya.
4.
Privasi merupakan perangkat bagi
berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi-regulasi yang mengatur
setiap penyusupan membuktikan bahwa privasi sangat penting bagi interaksi
sosial tersebut.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah.
3.1.4
Motif Infringements of Privacy
1. Faktor Personal
Menurut Marshall, latar belakang
pribadi seseorang akan amat berpengaruh pada kebutuhan dalam privasi.
Berdasarkan penelitiannya, anak-anak yang tumbuh dalam kondisi rumah yang sesak
cenderung memilih situasi anonim serta reserve ketika dewasa. Sementara anak
yang hidup di kota malah memilih keadaan anonim dan intimacy.
2. Faktor Situasional
Berdasarkan hasil penelitian tentang
privasi dalam dunia kerja, bisa disimpulkan bahwa tingkat kepuasaan privasi
sangat berpengaruh dengan seberapa besar lingkungan kerja mengijinkan
orang-orang tersebut untuk menyendiri.
3. Faktor Budaya
Berdasarkan hasil penelitian Patterson
serta Chiswick pada suku Iban di
Kalimantan, Jan Yoors pada orang Gypsy, serta Clifford Geertz pada orang Jawa
dan Bali, setiap budaya tidak mempunyai perbedaan pada kebutuhan akan privasi
namun sangat berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi itu.
3.2
Penyebab Terjadinya Infringements
of Privacy
1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang memberikan celah hukum untuk para pelanggar.
2.
Struktur sosial dan politik yang
memungkinkan terjadinya Infringements of
Privacy.
3.
Struktur ekonomi yang menimbulkan
kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan Infringements of Privacy karena
ketidakpuasan terhadap ketidakmerataan keadaan ekonomi di masyarakat.
4.
Teknologi yang digunakan secara
salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crimes) semisal hacking dan
phising.
5.
Keadaan psikologis para pelaku. Keadaan
psikis/ psikologis ini dapat berupa gangguan psikologis bawaan lahir, atau bisa
juga ada karena seseorang berada dalam kondisi/ masalah tertentu. Orang yang
psikologisnya tertekan masalah cenderung memiliki perilaku untuk Infringements of Privacy.
6. Sifat egois.
7. Minimnya sikap toleransi pada orang lain.
8.
Kurangnya tingkat kesadaran pelaku
Infringements of Privacy. Tingkat
kesadaran ini bisa terjadi karena ketidaktahuan para pelaku pelanggar mengenai aturan Hukum yang berlaku.
Sedangkan pada beberapa kasus, para pelanggar sudah mengetahui aturan hukum
yang berlaku, tetapi mereka tetap saja melanggar dikarenakan kurangnya
penanaman kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan sejak dini di lingkungan
keluarga dan masyarakat.
3.3.
Contoh kasus Infringements of Privacy
1.
Penyadapan
Masalah pertama yang bisa timbul dari
komunikasi yang tidak beretika adalah penyadapan. Seseorang bisa saja menggali
akses informasi dari orang lain melalui proses penyadapan ini. Informasi yang
sebenarnya sifatnya rahasia
dan hanya boleh diketahui antara komunikator dengan
komunikan kemudian disadap dan diketahui orang lain. Ini adalah kasus privasi
yang mungkin paling sering kita temui.
2.
Blackmail
Blackmail adalah istilah yang merujuk
pada kasus pelanggaran privasi yang terkait dengan pemerasan atau teror.
Blackmail akan membuat seseorang merasa terancam karena ada informasi yang
sebenarnya menjadi privasi miliknya, akan tetapi “dipegang” oleh orang lain dan
orang lain mengancam untuk menyebarluaskan informasi tersebut sehingga bisa
menimbulkan masalah tertentu.
3.
Penyebaran rumor
Rumor yang beredar bisa disebabkan
karena tidak adanya etika komunikasi terutama mengenai privasi orang lain.
Orang lain mungkin bisa saja menyebar
rumor tertentu mengenai kehidupan seseorang, sehingga hal ini akan merugikan
siapa saja yang menjadi subjek dari rumor tersebut. Penyebaran rumor semacam
ini biasanya menjadi sulit diidentifikasi
sumbernya karena informasi yang begitu cepat tersebar.
4.
Penyalahgunaan informasi
Melebih-lebihkan informasi, atau
menyebarkan informasi yang sebenarnya sifatnya sangat rahasia, itu merupakan
salah satu contoh kasus privasi dalam etika komunikasi. Penyalahgunaan
informasi ini kemudian bisa menjadikan orang lain merasa dirugikan sebab bisa
saja ide, gagasan atau
bahkan
sesuatu hal yang bersifat pribadi miliknya seakan disebarluaskan begitu saja.
5.
Pemalsuan identitas
Banyak orang saat ini dengan mudah
membagikan informasi mengenai identitas mereka, bahkan termasuk kehidupan pribadinya.
Jika kita tidak memperhatikan hal ini, ada oknum yang bisa saja melakukan
pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas merupakan bentuk dari pelanggaran
privasi.
3.4.
Penanggulangan Infringements of Privacy
1.
Periksa pengaturan privasi
jejaring sosial
Selalu periksa pengaturan keamanan
privasi jejaring sosial Anda, apalagi sosial media baik itu Facebook, Twitter,
Instagram dan sejenisnya. Jangan terlalu membuka privasi secara public karena
akan diketahui oleh banyak orang, usahakan untuk memposting tentang hal-hal
yang tidak menyangkut privasi.
2.
Membedakan email penting
Untuk email bisnis dan email sosial
media atau yang kurang penting lainnya usahakan dipisah. Nantinya agar email
penting seperti yang terhubung ke layanan perbankan Anda tidak diketahui oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.
3.
Berhati-hati upload foto dokumen
Berhati-hatilah saat melakukan upload
foto dokumen seperti kartu identitas, tiket dan dokumen lainnya di Internet.
Bisa jadi semua itu diperjual belikan kepada pihak yang tidak bertanggung
jawab.
4.
Memasang software security
Spyware atau malware merupakan ancaman
serius di Internet. Karena secara sepengetahuan Anda data dan privasi semuanya
diambil. Solusinya paling tepat memasang software security untuk melindungi
dari serangan spyware dan malware. Banyak software security ternama seperti
Kaspersky, Norton, Bitdefender dll.
5.
Jangan pakai penyimpanan umum
Jangan menggunakan layanan online yang
dimaksudkan untuk menyimpan informasi pribadi Anda. Misalnya, Google Documents,
Dropbox dan layanan serupa lainnya bukanlah tempat yang ideal untuk menyimpan
daftar kata sandi.
6.
Aplikasi pesan dengan enkripsi end-to-end
Gunakan aplikasi perpesanan dengan
enkripsi end-to-end, misalnya, WhatsApp, atau Telegram.
7.
Pakai password yang Aman
Menggunakan kata sandi lemah untuk
melindungi informasi pribadi Anda sama saja dengan tidak melindungi data
pribadi Anda dengan baik. Disarankan untuk menggunakan kata sandi yang cukup
panjang (12 karakter dan lebih). Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap
layanan.
8.
Amankan ponsel & komputer
dengan password
Komputer dan ponsel memiliki banyak data
yang harus dirahasiakan, jadi lindungilah dengan kata sandi. Kata sandi ini
tidak harus rumit dan unik, tetapi cukup untuk mencegah orang asing
menggunakannya. Anda juga bisa
menggunakan otentikasi biometrik, seperti pemindai sidik
jari atau membuka kunci dengan fitur Face ID.
9.
Nonaktifkan notifikasi di lockscreen
Setiap orang bisa saja melihat dan
mengetahui urusan pribadi Anda dari notifikasi yang masuk ke layar ponsel,
walaupun ponsel Anda terkunci.
10.
Jangan sembarangan pakai Wifi
Jaringan Wi-Fi publik biasanya tidak
mengenkripsi lalu lintas data. Itu berarti siapa pun di jaringan yang sama
dapat mencoba mengintip data pribadi Anda. Hindari mengirimkan data sensitif
apa pun – login, kata sandi, data kartu kredit, dan sebagainya melalui Wi-Fi
publik.
3.5.
Uudang-Undang Mengenai
Infringements of Privacy Pasal 29 (Pelanggaran Hak Privasi)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan
Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara
menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Data pribadi merupakan komponen dari
data privasi, dimana dalam privasi adalah hak seseorang untuk menutup atau
merahasiakan hal-hal yang sifatnya pribadi (informasi pribadi). Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data
pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data
bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas
kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
“Data pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan
dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan”. Perlindugan data pribadi
merupakan hal yang penting bagi
konsumen itu sendiri dalam
melakukan transaksi online sebab data pribadi tersebut berhubungan dengan
keamanan konsumen itu sendiri. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus
dilindungi oleh hukum.
Oleh karena itu apabila terjadinya
pembajakan data pribadi yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data
rahasia milik konsumen, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan hukum.
terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan
ilegal yang terdapat dalam Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi dari Pasal 30 dan Pasal 46 tersebut
yaitu :
Pasal 30 berbunyi :
1)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 46 berbunyi
:
1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut diatas
konsumen mendapatkan perlindungan terhadap privasinya dimana dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
telah menjamin perlindungan konsumen terhadap privasinya dalam melakukan
transaksi online.
BAB IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Data hasil pemaparan dari semua bab-bab
di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Infringements of Privacy merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya bagi perorangan.
2.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional. Selain itu berdasarkan bentuk dari cybercrime
maka penyadapan dapat masuk di beberapa bentuk seperti; Unauthorized Acces to Computer
System and Service, Cyber Espionage, Infringements
of Privacy, dan Cyber-stalking.
3.
Privasi sangat mudah diketahui
orang lain jika kita lengah dan menganggap itu hal yang biasa.
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan hukum
terhadap keamanan data elektronik konsumen dari pengaksesan ilegal. Setiap
perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk
memperoleh Informasi dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai
tindak pidana sesuai Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
5.
Setiap orang wajib melindungi
privasinya masing masing agar tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain jika
privasi seseorang itu lemah atau mudah di akses.
4.2.
Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Memproteksi diri dengan tidak memberitahu identitas kepada orang asing
atau orang yang baru dikenal.
2.
Tidak memposting data diri atau
identitas di sosial media.
3. Melakukan proteksi anti virus pada personal computer dan laptop untuk
menghindari serangan cyber.
4. Melakukan double authenticator pada email, karena pada zaman sekarang
sangat penting untuk memproteksi email masing
masing.
5. Tidak bersifat terbuka kepada semua orang, untuk menghindari dari
pelanggaran privasi.
6. Lakukan validasi jika ingin mengisi identitas pada suatu website agar
terhindar dari pencurian datawebsite yang lemah pada sistem kemanannya.